Menurutnya saat ini para pelaku di industri jamu sendiri beberapa sudah mengikuti regulasi yang dibentuk oleh Pemerintah. Misalnya sertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kemudian sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau MUI dengan logo berwarna Hijau. Perizinan berbeda juga ada dari Kementerian Kesehatan yang wajib di ikuti oleh pelaku usaha.
"Tapi semua itu terpisah, terputus-putus, tapi karena ini regulasi, tetap kita ikuti, walaupun dengan kondisi yang tidak mudah, karena bahan baku kita sebetulnya bagus dan banyak diminati pihak luar," lanjut Dwi.
Sehingga menurutnya masalah yang dihadapi oleh para pelaku industri di dalam negeri itu sebetulnya datang dari pembuat regulasi itu sendiri. Pemerintah masih kurang memberikan sosialisasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha ketika membuat suatu kebijakan.
"Pemerintah belum bisa membantu kendala yang dihadapi industri jamu saat tidak bisa memenuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, jadi kalau diharapkan Presiden dengan jumlah industri bertambah, tapi kalau terbentuk regulasi itu berat," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)