Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa e-Materai Tidak Muncul di SSCASN? Ini Cara Mengatasinya

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |07:17 WIB
Kenapa e-Materai Tidak Muncul di SSCASN? Ini Cara Mengatasinya
Ilustrasi untuk e-materai yang tidak muncul dalam SSCASN (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Kenapa e-Materai tidak muncul di SSCASN kini jadi pertanyaan yang sering muncul khususnya di kalangan para pendaftar CPNS dan PPPK 2023.

 BACA JUGA:

Munculnya pertanyaan tersebut tak terlepas dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan para pelamar untuk menggunakan e-Materai para dokumen tertentu.

Kebijakan penggunaan e-Materai telah tertuang dalam Surat Edaran Plt Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021. Tujuan diterapkannya kebijakan ini adalah untuk menghindari penggunaan materai palsu pada dokumen.

Kendati demikian, beberapa masalah pun muncul dalam penggunaan e-Materai. Salah satunya adalah e-Materai yang tidak muncul di SSCASN.

Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (27/9/2023), gagalnya pembubuhan e-Materai pada dokumen yang akan diunggah biasanya terjadi karena kuota e-Materai yang tidak cukup atau sedang ada gangguan pada sistem e-Materai.

Para peserta yang mengalami gangguan tersebut bisa melakukan restamp dengan cara berikut ini:

  • Masuk ke menu dokumen
  • Lalu klik tombol operasi
  • Setelah itu pilih restamp
  • Untuk melihat apakah e-meterai sudah berhasil ditempelkan, Anda bisa mengeceknya di kolom status.

Lebih lanjut lagi, berikut adalah cara membeli dan membubuhkan e-meterai yang benar agar Anda tidak mengalami kegagalan dalam proses pembubuhan. 

  • Masuk ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Selanjutnya ketik NIK dan password yang sudah didaftarkan
  • Isi data diri dengan lengkap dan benar
  • Jika sudah maka lanjut ke halaman selanjutnya dengan klik “Selanjutnya”
  • Pilih jenis seleksi yang akan dilamar dan klik “Selanjutnya”
  • Isi formasi dengan pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar
  • Masukan captcha yang tersedia dan klik “Selanjutnya”
  • Masukan riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Lanjut untuk unggah dokumen dan pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan
  • Kemudian klik 'Cek Akun e-meterai’
  • Jika belum memiliki akun e-meterai, maka Anda wajib membuatnya terlebih dahulu
  • Untuk mendaftar akun e-Meterai klik 'Registrasi e-Meterai '
  • Masukan email, buat password dan konfirmasi password lalu klik 'Submit'
  • Buka notifikasi pada email yang terdaftar, lalu klik “Aktivasi Akun”
  • Setelah aktivasi akun, peserta akan diarahkan ke laman https://meterai-elektronik.com
  • Login dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
  • Masukkan Captcha dan klik 'Login'
  • Lakukan pembelian dengan klik menu 'Pembelian'
  • Isi jumlah e-Meterai yang dibutuhkan lalu klik 'Bayar'
  • Kemudian lakukan proses pembayaran dengan metode pembayaran yang dikehendaki.

Jika Anda sudah memiliki e-meterai, maka langkah selanjutnya adalah membubuhkan e-meterai pada dokumen yang diperlukan. Anda bisa mengikuti cara berikut:

  • Masuk lagi ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Setelah itu klik 'Cek Akun e-Meterai '
  • Masuk akun e-meterai menggunakan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
  • Masukkan Captcha dan klik 'Login'
  • Klik 'Unggah' pada menu unggah dokumen
  • Klik ‘Unggah PDF’ dan pilih dokumen yang belum memiliki meterai dan sudah ditandatangani
  • Pilih dokumen tersebut dan klik 'Open'
  • Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tandatangan. Pastikan e-meterai tidak menutupi tulisan apapun
  • Klik 'Unggah e-Meterai ' tunggu beberapa saat hingga proses selesai
  • Untuk memastikan apakah dokumen berhasil ditambahkan e-meterai, klik ‘Cek Riwayat Pembubuhan’
  • Lalu klik unggah pdf yang sudah ada e-materai
  • Pilih dokumen lalu klik open
  • Pengunggahan dokumen e-meterai sudah selesai.

Demikian informasi mengenai kenapa e-Meterai tidak muncul di SSCASN.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement