Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

90% Barang Online Produk Impor, Menkop: Persaingan Bisnis Kotor

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2023 |09:52 WIB
90% Barang Online Produk Impor, Menkop: Persaingan Bisnis Kotor
Menkop Teten Ungkap 90% Barang Online Produk Impor. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki mengungkapkan 90% barang yang dijual platform jual-beli online merupakan produk impor. Hal inilah yang membuat pelaku UMKM sulit bersaing dalam segi harga barang.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan dampak dari praktik predatory pricing yang dilakukan pada platform jual-beli online. Di mana, para pedagang menjual barang di bawah harga pokok penjualan (HPP).

“Itu merupakan persaingan bisnis yang kotor untuk meraih pangsa pasar,” kata Teten dalam unggahan akun Instagram resminya @tetenmasduki_, dikutip Jumat (29/9/2023).

Teten menambahkan, praktik predatory pricing dilarang oleh Permenkominfo No.1 tahun 2012. Oleh karena itu, pihak marketplace dan penjual harus memahami untuk tidak lagi menerapkan praktik tersebut.

“Di Tiongkok sendiri itu dilarang keras dan didenda sangat besar,” imbuh Teten.

Teten melanjutkan, praktik predatory pricing tersebut memang sementara menguntungkan konsumen, terutama yang berdaya beli rendah. Namun, hal tersebut dapat menurunkan tingkat produksi dalam negeri.

Jika produksi dalam negeri lumpuh dan pengangguran meningkat, kata Teten, maka daya beli masyarakat akan semakin melemah. Hal itu mendorong pemerintah untuk mengatur perihal praktik jual-beli agar tak lagi menerapkan predatory pricing, apalagi harga barang untuk kebutuhan tersier, bukan kebutuhan pokok.

“Jadi semua harus paham bahwa inti ekonomi suatu negara kekuatannya pada produksi. Sayangnya, digitalisasi industri di kita belum maju seperti Tiongkok, sehingga produk kita belum berdaya saing,” ujar Teten.

Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi melarang TikTok menjadi platform socio commerce, sehingga tidak boleh lagi menjadi platform perdagangan online. Aplikasi milik Bytedance tersebut hanya diizinkan menjadi media sosial saja. Teten meyakini, pemisahan fungsi tersebut tak akan merugikan para penjual, terutama dari kalangan UMKM.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement