Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta TikTok soal Tuduhan Predatory Pricing hingga Aturan Social Commerce

Arfiah , Jurnalis-Sabtu, 30 September 2023 |05:16 WIB
6 Fakta TikTok soal Tuduhan <i>Predatory Pricing</i> hingga Aturan Social Commerce
Tiktok dituding lakukan predatory pricing (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - TikTok kini diramaikan dengan tuduhan praktik predatory pricing hingga peraturan social commerce. Sejumlah pihak buka suara tentang adanya kasus ini.

Diketahui, predatory pricing adalah kegiatan menjual barang di bawah harga pasaran atau jauh dari harga modal. Praktik ini bertujuan sebagai strategi persaingan perdagangan.

Okezone telah merangkum enam fakta terkait TikTok soal tuduhan predatory pricing hingga aturan social commerce, Sabtu (30/9/2023).

1. Klarifikasi Pihak TikTok

TikTok melakukan klarifikasi terkait tudingan predatory pricing. TikTok menyebutkan bahwa sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk. Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing.

Kemudian, produk yang sama dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.

Terkait soal izin e-commerce di Indonesia, TikTok juga menyebut telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Jumlah Pelaku UMKM di TikTok

Perwakilan platform TikTok mencatat ada dua juta pelaku UMKM yang berdagang di platformnya. Total keseluruhan pelaku bisnis dari Indonesia yang menggunakan TikTok sebanyak lima juta pebisnis.

3. Aturan Tentang Social Commerce

Social commerce dilarang melakukan transaksi perdagangan. Pihak Kementerian Perdagangan melarang social commerce seperti TikTok melakukan transaksi perdagangan, sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement