Purbaya menceritakan salah satu nasabah BPR KRI yang terdampak. Namanya Dasuki (45) dan Sutinih (70). Mereka akhirnya bisa bernapas lega setelah tabungannya di BPR KRI dinyatakan layak bayar dan dijamin LPS.
BACA JUGA:
Adapun, tabungan petani asal Desa Sindang Balongan itu berasal dari penjualan tanah yang nantinya akan ia gunakan untuk membeli tanah kembali dan sisanya untuk modal usaha dan sebagian untuk biaya berobat Sutinih yang menderita sakit.
Dasuki adalah satu dari 23.389 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. LPS pun telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I BPR KRI, mulai tanggal 19 September 2023 lalu.
(Zuhirna Wulan Dilla)