JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) mengingatkan ke para kepala desa untuk mengalokasikan dana desa sebesar 20% bagi sektor pertanian.
Hal tersebut untuk mendukung menjaga ketahanan pangan di tengah krisis pangan yang melanda dunia saat ini.
"Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 ada alokasi kebijakan Kementerian Keuangan, untuk memberikan alokasi dana desa minimal 20%, untuk kegiatan pertanian," kata Irjen Kementan, Jan Samuel Maringka dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Bidang Ketahanan Pangan dikutip, Minggu (1/10/2023).
Dia menegaskan, komitmen para kepala daerah sangat penting untuk sama-sama mengawasi penerbitan Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), sebagai upaya bersama dalam memberi perlindungan serta keberpihakan pengelolaan dana desa berbasis pertanian.
"Selain itu kita mengimbau, Kementan bekerja sama dengan provinsi untuk mengingatkan kembali peraturan daerah terkait LP2B untuk perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Artinya pembangunan infrastruktur boleh terus berjalan. Namun keberpihakan terhadap sektor pertanian harus tetap terus kita ingatkan," ujar Jam Samuel.