Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi UU IKN Disahkan Jadi Undang-Undang, Ada 9 Aturan yang Diubah

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |13:36 WIB
Revisi UU IKN Disahkan Jadi Undang-Undang, Ada 9 Aturan yang Diubah
Revisi UU IKN Disahkan. (Foto: PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hasil Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan ada 7 fraksi yang sudah menyetuji perubahan RUU IKN tersebut, sedangkan satu praksi yaitu PKS (Partai Keadilan Sejahtera) masih menolak disahkannya RUU tersebut.

 BACA JUGA:

"Berdasarkan laproan komisi II DPR RI bahwa terdapat 7 fraksi, yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujui RUU tentang perubahan atas UU No.3/2022 tentang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU," ujar Dasco dalam Sidang Paripurna, Selasa (3/9/2023).

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyambut baik disahkannya RUU IKN ini.

 BACA JUGA:

Sebab RUU ini nantinya akan memperkuat juga posisi badan Otorita sebagai motor pemindahan pusat Pemerintah dari Jakarta ke IKN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement