Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara dan Syarat Mendapatkan Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |03:48 WIB
Cara dan Syarat Mendapatkan Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Ilustrasi untuk prosedur mendapatkan kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

2. Ke Dokter Mata

Setelah mendapatkan surat rujukan, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan mata ke dokter mata yang tertera. Setelah melakukan pemeriksaan, Anda akan mendapatkan resep kacamata dari dokter.

3. Datangi toko optik

Jika sudah mendapatkan resep kacamata dari dokter mata, Anda bisa datang ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pada proses ini, Anda perlu menyertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

4. Biaya Kacamata yang Ditanggung

Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan potongan biaya kacamata yang berbeda-beda karena disesuaikan dengan kelas kepesertaannya.

Berikut adalah rinciannya:

  • Kelas 1 subsidi dana klaim sebesar Rp300.000
  • Kelas 2 subsidi dana klaim sebesar Rp200.000
  • Kelas 3 subsidi dana klaim sebesar Rp150.000

Demikian informasi mengenai cara dan syarat mendapatkan kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement