Demi memacu layanan penggunaan jasa bursa karbon, pihaknya tengah fokus melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan sejumlah perusahaan potensial.
Sesuai Pasal 24 ayat penjelas huruf B tercantum ketentuan bahwa IDXCarbon selaku penyelenggara bursa karbon wajib menyediakan layanan, termasuk sosialisasi dan edukasi bagi calon dan/atau yang telah menjadi pengguna jasa bursa karbon.
"Diharapkan nantinya jumlah demand dan supply akan cukup banyak sehingga bisa lebih likuid," tandasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.