JAKARTA - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) memastikan gugatan yang dilayangkan Mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka yakni unit usaha Perusahaan Telkom Bakhtiar Rosyidi terlalu mengada-ada.
Kuasa Hukm Telkom, Juniver Girsang mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Bakhtiar yang menuduh beberapa direktur aktif Telkom telah dengan sengaja membuat laporan keuangan Telkom yang tidak benar di tahun 2017-2018 dan juga Menteri BUMN Erick Thohir hanya untuk menghambat proses hukum dan/atau mengalihkan perhatian publik dari statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung.
Adapun Gugatan yang dilayangkan Bakhtiar tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor: 160/Pdt.G/2023 / PN.Jkt.Pst.
"Kami menyatakan substansi nya mengada ngada dan gugatan tersebut salah alamat dan melibatkan menteri bumn dan hal tersebut bisa disebut sebagai fitnah," katanya dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Pasalnya, kata Juniver Menteri BUMN Erick Thohir dan beberapa Direktur aktif Telkom yang saat ini menjabat bukalah Direksi Telkom pada tahun 2017-2018.
"Pada kejadian 2017-2018 pak Erick Thohir belum menteri BUMN. Dan ini yang kami katakan telah mencemarkan nama baik dan kami melihat ada satu tujuan-tujuan yang tidak baik terhadap gugatan maupun keterangan yang terbentuk," katanya.
Sebagai informasi, Bakhtiar Rosyidi merupakan tersangka di Kejaksaan Agung yang dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (anak perusahaan PT Sigma Cipta Caraka) diduga terlibat dalam 6 proyek fiktif di tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 354,3 miliar, yang mana saat ini Bakhtiar Rosyidi sedang ditahan oleh Kejaksaan Agung.
(Taufik Fajar)