Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

AdaKami Terbukti Lakukan Pelanggaran soal Penagihan Utang Pinjol

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2023 |17:38 WIB
AdaKami Terbukti Lakukan Pelanggaran soal Penagihan Utang Pinjol
OJK Sanksi AdaKami. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pinjaman online (pinjol), AdaKami melakukan pelanggaran sehingga diberikan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peringatan ini diberikan seiring ramainya kabar nasabah pinjol yang bunuh diri karena diperlakukan semena-mena oleh debt collector pinjol yang katanya dari AdaKami.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan bahwa OJK telah melayangkan surat peringatan sebagai sanksi kepada AdaKami.

“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan," ujarnya, Senin (9/10/2023).

Adapun sanksi yang diberikan terkait pelanggaran atas pelaku penagihan pinjaman dari perusahaan pinjol tersebut.

"Atas pelanggaran berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” katanya.

Sebelumnya, OJK telah memanggil pihak AdaKami terkait dugaan penagihan pinjaman yang tidak sesuai. Agusman mengatakan, pihaknya telah memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi terkait korban bunuh diri.

“Serta menyediakan hotline untuk menerima pengaduan masyarakat terkait identitas korban,” imbuh Agusman.

Selain itu, lanjut Agusman, OJK juga telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh AdaKami, dengan code of conduct dari AFPI.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement