Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Apa dengan Sengketa Hotel Sultan? Pontjo Sutowo vs Pengelola GBK

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2023 |12:52 WIB
Ada Apa dengan Sengketa Hotel Sultan? Pontjo Sutowo vs Pengelola GBK
Sengketa Hotel Sultan. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

Hal itulah yang menurut Hamdan tidak pernah dilakukan PPKGBK maupun Kemensetneg kepada PT Indobuildco. Seperti membayar ganti rugi terlebih dahulu terhadap pemegang HGB sebelum diambil alih menjadi bagian dari HPL 1/Gelora.

"Ketentuan itu ada di SK HPL, mewajibkan Setneg untuk menyelesaikan segala hak orang lain yang ada diatasnya. Tapi tidak pernah dilakukan terhadap PT Indobuildco, tidak ada," lanjut Hamdan.

Terkait permintaan pengosongan lahan dari PPKGBK, Hamdan menilai hingga saat ini tidak ada perintah pengadilan yang mewajibkan PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan lahan diatas kawasan Hotel Sultan.

"Jadi ketika pengosongan terjadi, itu adalah tindakan main hakim sendiri. Boleh mengosongkan apabila ada penetapan pengadilan, memerinntahkan PT Indobuildco untuk keluar, tapi ini tidak ada (purintah pengadilan)," pungkas Hamdan.

Adapun hingga saat ini Hotel Sultan masih beroperasi seperti layaknya hotel pada umumnya. Meskipun sudah ada spanduk yang dipasang oleh PPKGBK berisi informasi bahwa diatas lahan hotel sultan merupakan aset milik negara.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement