JAKARTA – Pengusaha yang memiliki legalisasi wirausaha sosial bisa mendapatkan keuntungan. Antara lain, pengusaha bisa mendapatkan insentif hingga fasilitas untuk pengembangan usaha.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong legalisasi wirausaha sosial atau social enterprise di Indonesia.
“Di negara yang social enterprise-nya sudah memiliki badan hukum, mereka dapat insentif dan fasilitas yang berbeda dari perusahaan umumnya. Di Indonesia, sudah ada perusahaan yang men-declare sebagai social enterprise, melihat tren ini Ditjen AHU mencoba bagaimana social enterprise bisa dilegalkan,” ujar Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar, Kamis (12/10/2023).
Cahyo mengatakan, wirausaha sosial memiliki tujuan mulia untuk mengatasi permasalahan kemanusiaan, pendidikan, hingga kesehatan. Bentuk usaha ini selain berorientasi profit, sebagian keuntungannya juga dialokasikan untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut. Di sisi lain, banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi, namun entitas hukumnya belum ada di Indonesia.
“Kita melihat tren usaha di dunia, di banyak negara terutama negara maju sudah banyak entitas social enterprise yang sejalan dengan funder yang ingin menginvestasikan ke social enterprise,” ujar Cahyo.
Untuk itu, Cahyo menambahkan, Ditjen AHU Kemenkumham tengah mendorong perumusan format anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Landasannya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024.