JAKARTA - Daftar harta kekayaan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang turut hadir dalam sidang pembacaan putusan perkara uji Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 yang membahas mengenai batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Dalam sidang tersebut, diketahui kalau akan terdapat 11 gugatan mengenai batas usia Capres dan Cawapres yang di mana 7 di antaranya itu akan diputuskan.
BACA JUGA:
Berikut daftar kekayaan ketua dan anggota hakim MK yang beri putusan sidang batas usia capres-cawapres dikutip dari E-LHKPN KPK, Senin (16/10/2023).
1. Ketua Hakim MK Anwar Usman
Memiliki Total harta kekayaan yang mencapai Rp33 miliar.
Rinciannya sebagai berikut,
- Harta bangunan: Rp5.176.100.000
- Harta bergerak: Rp300.000.000
- Surat berharga: Rp123.000.000
- Kas: Rp27.592.212.061.
BACA JUGA:
2. Arief Hidayat Hakim Konstitusi MK
Memiliki Total harta kekayaan sebesar Rp12 miliar.
Rinciannya sebagai berikut,
- Harta Bangunan: Rp8.200.000
- Harta Transportasi: Rp2.050.000
- Harta Bergerak: Rp1.100.000
- Kas: Rp1.322.324.888.
3. Wahiduddin Adams Hakim Konstitusi MK
Memiliki Total harta kekayaan sebesar Rp14 miliar.
Rinciannya sebagai berikut,
- Harta Bangunan: Rp3.565.000.000
- Harta Transportasi: Rp270.000.000
- Harta Bergerak: Rp105.000.000
- Surat Berharga: Rp3.750.000.000
- Kas: Rp6.543.979.782.
4. Suhartoyo Hakim Konstitusi MK
Memiliki Total harta kekayaan sebesar Rp14 miliar.
Rinciannya sebagai berikut,
- Harta Bangunan: Rp6.486.585.000
- Harta Transportasi: Rp810.000.000
- Harta Bergerak: Rp188.000.000
- Kas: Rp7.264.386.796.