Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |04:42 WIB
4 Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol
Cara Hapus Data di Pinjol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghimbau masyarakat agar mengajukan pinjam ke pinjaman online yang sudah legal.

Karena kebanyakan pinjol illegal yang sudah beredar dan memberikan bunga yang besar. Ini akan menimbulkan masalah baru dan bukannya menyelesaikan masalah.

Simak bagaimana cara menghapus data di aplikasi pinjaman online yang akan dibahas pada artikel ini, sebagai berikut :

1. Menghapus Seluruh Data di Aplikasi Pinjol

● Buka menu pengaturan pada ponsel.

● Pilih “Pengaturan Aplikasi"

● Jika ketemu aplikasi yang ingin Anda hapus, pilih “Hapus Data dan Cache.

Dengan hal ini, maka Anda telah melakukan salah satu cara untuk menghapus data di aplikasi pinjol, dan setidaknya Anda dapat meminimalkan risiko tersebar.

2. Menghapus Aplikasi Pinjaman Online

● Buka menu "Pengaturan" pada ponsel kamu.

● Selanjutnya, pilih "Aplikasi".

● Lalu, cari aplikasi pinjaman online yang ingin Anda hapus. Pilih "Uninstall".

3. Menghubungi Call Center Aplikasi Pinjol

Selanjutnya Anda dapat meminta bantuan pada pusat penyedia pinjaman online, jika Anda tetap mendapatkan tagihan padahal Anda sudah melunasinya. Sampaikan kronologisnya dan sertakan bukti-bukti bahwa Anda sudah melunasinya. Setelah semua masalah selesai, maka lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi kamu.

4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Apabila Anda sudah merasa terganggu dengan ancaman-ancaman pinjol, maka anda bisa langsung menghubungi pihak OJK. Pihak OJK akan segera menerima laporan yang berkaitan dengan pinjol ilegal.

Melalui laporan yang telah anda sampaikan, maka akan dilakukan penelusuran dan tindak lanjut. Berikut beberapa cara menghubungi beberapa platform yang tersedia berikut :

● Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id.

● Alamat email OJK di [email protected].

● WhatsApp OJK di nomor 081-157-157.

● Kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca Selengkapnya: Begini Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement