JAKARTA – Program magang salah satu hal yang sangat penting untuk menambah pengalaman kerja. Apalagi untuk yang baru lulus atau sedang kuliah di semester akhir.
Magang sendiri memang sudah diatur secara khusus di dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pada pasal 21-30.
Peraturan tersebut bahkan diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negri.
Jika ingin melamar kerja ke sebuah perusahan maka pihak yang akan menginterview akan menanyakan pengalaman kerja.
Hal itu karena posisi yang Anda lamar membutuhkan calon pelamar yang berpengalaman.
BACA JUGA:
Saat Anda tidak punya pengalaman kerja maka lamaran tidak akam memenuhi kualifikasi perusahaan dan belum dapat disetujui.
Kenapa harus magang? Karena pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja dengan cara bekerja secara langsung dengan bimbingan dan pengawasan instruktur yang berpengalaman.
“Inilah cara terbaik untuk mengasah potensimu dan mempersiapkan diri untuk dunia kerja yang sesungguhnya," tulis kemnaker dalam Instagramnya dikutip Minggu (22/10/2023).
Selain menjadi syarat untuk melamar kerja, magang juga memiliki manfaat sebagai bertambahnya pengalaman untuk menjadikan seseorang lebih kompeten.
Serta mendapatkan kesempatan memperoleh keahlian baru dan memiliki jaringan yang luas.
(Zuhirna Wulan Dilla)