Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Permodalan Asuransi

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |16:42 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Permodalan Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan terbitkan aturan baru soal permodalan asuransi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Ogi melanjutkan, jika belum juga mampu maka perusahaan asuransi bisa ikut Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). Adapun, pelaksanaan KUPA akan mirip dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) di perbankan.

”Ini anggota dari perusahaan asuransi yang sudah penuhi modal minimum. Dia harus berafiliasi dengan satu perusahaan asuransi yang telah penuhi modal minimum,” ujar Ogi.

Induk KUPA harus memenuhi syarat KPPE 1, sementara untuk anggota tidak dibatasi besaran modalnya. Namun, nanti perusahaan induk harus memiliki saham di KUPA sekitar 10%.

Sebelumnya, pada 2026 modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp500 miliar. Selanjutnya, modal minimum perusahaan asuransi akan didorong mencapai Rp1 triliun pada 2028.

Sementara, modal minimum perusahaan reasuransi konvensional akan ditingkatkan dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026. Selanjutnya, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp2 triliun pada 2028.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement