Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Permodalan Asuransi

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |16:42 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Permodalan Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan terbitkan aturan baru soal permodalan asuransi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan Peraturan OJK (POJK) terkait permodalan asuransi.

Di mana OJK akan membentuk Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) yang ditargetkan dapat terbit pada 2025 atau 2026 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan realisasi KPPE serupa dengan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) di industri perbankan. Dalam POJK tersebut, kata Ogi, KPPE dikelompokkan menjadi dua.

Ogi menjelaskan, terdapat dua KPPE yaitu KPPE 1 dan KPPE 2. Ia menyebut, KPPE 2 akan lebih kompleks dan high risk. Nantinya, KPPE akan mengikuti pola Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).

“Pemenuhan permodalannya kami buat berjenjang, tahap 1 tahun 2026, kemudian tahap 2 tahun 2028,” kata Ogi dalam Konferensi Pers peluncuran Roadmap Perasuransian di Jakarta pada Senin (23/10/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement