JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan bahwa platform media sosial TikTok harus mematuhi peraturan yang berlaku jika ingin membuka kembali layanan jual beli di Indonesia melalui TikTok Shop.
"Kita sekarang kan sudah ada aturan baru sehingga kalau nanti TikTok mau buka TikTok Shop-nya tentu kan sudah sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023," kata Teten dikutip Antara pada Rabu (25/10/2023).
Teten menjelaskan, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023, peraturan yang harus dipatuhi TikTok yaitu tidak menggabungkan platform media sosial dengan layanan perdagangan elektronik (e-commerce) dalam satu aplikasi.
"Mereka harus punya kantor di sini dan tidak bisa lagi kantor perwakilan, berbadan hukum di Indonesia," sambung Teten.
Sesuai dengan saran dari Presiden Joko Widodo, terang Teten, TikTok juga diminta mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan.