Batas umur pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru ini sedikit berbeda dengan dengan peraturan sebelumnya yang terkandung dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi:
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:
Demikian ulasan terkait dengan batas umur pensiunan PNS yang terbaru.
(Hafid Fuad)