Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapakah Batas Umur Pensiunan PNS Terbaru?

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2023 |10:32 WIB
Berapakah Batas Umur Pensiunan PNS Terbaru?
Ilustrasi untuk batas umur pensiun PNS terbaru (Foto: Okezone)
A
A
A

Batas umur pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru ini sedikit berbeda dengan dengan peraturan sebelumnya yang terkandung dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi:

Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  • 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bagi pejabat fungsional.

Demikian ulasan terkait dengan batas umur pensiunan PNS yang terbaru.

(Hafid Fuad)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement