Batas umur pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru ini sedikit berbeda dengan dengan peraturan sebelumnya yang terkandung dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi:
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:
Demikian ulasan terkait dengan batas umur pensiunan PNS yang terbaru.
(Hafid Fuad)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.