JAKARTA- Mari mengulik soal batas umur pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru yang penting untuk diketahui. Terutama untuk kamu yang berminat untuk menjadi PNS atau yang telah menjadi PNS lalu ingin mempersiapkan tabungan hari tua nanti.
BACA JUGA:
Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (25/10/2023), pemerintah secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang ASN terbaru. Aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan transformasi birokrasi dengan memperbaiki sumber daya manusia.
Total ada 7 hal menjadi klaster perubahan dalam Undang-Undang ASN baru ini, yakni transformasi dan rekrutmen ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, hingga pada reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN.
Di dalamnya, turut diatur pula tentang batasan usia pensiun untuk PNS. Namun perlu diketahui, dalam hal ini, pemerintah membagi PNS menjadi dua jabatan, yakni jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.
Jabatan manajerial PNS ini meliputi jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi, serta jabatan pengawas. Sedangkan jabatan non manajerial mencakup jabatan fungsional dan pelaksanaan.
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN termasuk PNS yang terbaru sesuai pasal 55 Rancangan Undang-Undang ASN adalah sebagai berikut.
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pengawas dan pejabat administrator;
Jabatan Non Manajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.