Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Kali PNS Naik Pangkat? Cek di Sini

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2023 |19:04 WIB
Berapa Kali PNS Naik Pangkat? Cek di Sini
Berapa kali PNS naik pangkat (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berapa kali Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pangkat? Berikut Okezone akan ulas dengan lengkap dalam artikel ini.

Kenaikan pangkat dalam sebuah pekerjaan adalah suatu hal yang diimpikan bagi setiap orang termasuk para PNS.

Hal itu dapat memotivasi diri setiap orang untuk lebih bekerja keras dalam menjalankan setiap tugas dari sebuah pekerjaannya.

Lebih lanjut, dilansir dari laman resmi bkn.go.id mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode kini menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru itu telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Pangkat PNS.

“Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,” ujar Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama BKN Iswinarto Setiaji.

Sebagai informasi, Kenaikan pangkat yang diberikan kepada setiap PNS merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kinerja dan pengabdiannya terhadap Negara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement