Kemudian, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali ini mengarah pada periode usulan bukan terhadap kuantitas kenaikan pangkat.
Maka, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkatnya dalam kurun waktu 6 periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.
Lalu, terkait bertambahnya periodisasi kenaikan pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam setahun lebih banyak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)