Kemudian, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali ini mengarah pada periode usulan bukan terhadap kuantitas kenaikan pangkat.
Maka, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkatnya dalam kurun waktu 6 periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.
Lalu, terkait bertambahnya periodisasi kenaikan pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam setahun lebih banyak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.