JAKARTA - Cek berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa rawat inap? BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.
Lalu bagaimana untuk cek berapa lama pasien BPJS kesehatan bisa di rawat inap? Simak ya
Dilansir dari beberapa sumber, sebenarnya tidak ada batasan durasi waktu untuk pasien yang di rawat inap harus berapa lama.
Pasien akan diminta rawat jalan ketika sudah dinyatakan kondisinya stabil atau kian membaik oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP). Oleh sebab itu durasi atau lama waktu pasien rawat inap harus menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.
"Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," ujarnya, ditulis Kamis (16/2/2023).