Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif Pajak Beli Rumah Jadi Angin Segar bagi Perbankan

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Kamis, 26 Oktober 2023 |16:09 WIB
Insentif Pajak Beli Rumah Jadi Angin Segar bagi Perbankan
Insentif properti jadi angin segar bagi perbankan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Hirwandi juga menuturkan saat ini sebanyak hampir 90% dari total nasabah KPR BTN merupakan pembeli rumah pertama dengan pembelian langsung melalui lebih dari 7.000 mitra developer BTN. Sehingga, dengan stimulus Pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.

“Insentif ini selain untuk sektor perumahan, juga akan berdampak ekonomi nasional karena perumahan memberikan multiplier effect bagi 185 subsektor yang terkait dengan industri ini,” kata Hirwandi.

Rencananya akan ada 2 tahapan implementasi insentif PPN DTP tersebut. Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100% pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50% untuk periode Juli-Desember 2024.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement