JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin membutuhkan dana dengan cepat dan mudah.
Namun dibalik itu, pinjol memiliki bunga tinggi, tenor yang singkat, dan jumlah pinjaman di atas kemampuan menjadi penyebab nasabah kesulitan membayar pinjaman sehingga berujung gagal bayar atau galbay.
Nasabah yang tidak mampu membayar utang sesuai perjanjian tidak diperbolehkan mendapat sanksi pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 19 Ayat 2.
Tidak hanya itu, nasabah juga mendapatkan sanksi lain, yakni:
1. Bunga dan denda yang menumpuk
Sanksi yang wajib diketahui adalah bunga atau denda dari pinjaman Anda akan terus menumpuk sehingga hutang akan semakin menggunung. Bahkan, dalam beberapa kasus pembengkakan tersebut mustahil untuk dilunasi oleh nasabah
2. Masuk ke dalam daftar hitam OJK
Status tersebut akan terlihat pada SLIK OJK yang bisa diakses oleh lembaga keuangan manapun. Dengan demikian, Anda akan mengalami kesulitan jika akan mengajukan pinjaman dana lagi ke bank atau lembaga keuangan di bawah OJK.
Baca Selengkapnya: Sanksi Bila Pinjol Tidak Dibayar
(Taufik Fajar)