Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TikTok hingga YouTube Incar Lisensi E-commerce di Indonesia, Mau Jualan?

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2023 |10:39 WIB
TikTok hingga YouTube Incar Lisensi E-commerce di Indonesia, Mau Jualan?
TikTok incar lisensi e-commerce di indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

TikTok sedang mengadakan pembicaraan mengenai potensi kemitraan dengan para pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia milik GoTo, sambil membangun aplikasi TikTok Shop yang berdiri sendiri untuk Indonesia, kata sumber-sumber tersebut.

Sebelum TikTok Shop menghentikan operasinya di Indonesia bulan ini, mereka mengirimkan sekitar 3 juta paket sehari di Indonesia, kata dua sumber.

TikTok mengatakan pihaknya tidak dapat mengonfirmasi atau menyangkal pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mencari lisensi. Tokopedia tidak segera menanggapi permintaan komentar.

YouTube milik Alphabet juga berencana untuk mengajukan izin e-commerce, kata dua di antara tiga sumber tersebut, tanpa merinci jenis izin yang direncanakan. YouTube memperkenalkan layanan belanja di AS bagi para pembuat konten itu untuk mempromosikan produk dan merek di platform tersebut.

Seorang juru bicara perusahaan tersebut menolak berkomentar.

Rencana TikTok dan YouTube untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia belum pernah diberitakan sebelumnya.

Meta, pemilik Facebook dan Instagram, bulan ini mengajukan permohonan jenis izin e-commerce yang mengizinkan promosi barang di platformnya, namun tidak ada transaksi e-commerce langsung, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia, Isy Karim.

Izin tersebut akan memungkinkan seseorang atau perusahaan mengiklankan barang dan melakukan survei pasar tetapi tidak ada transaksi dalam aplikasi, kata Isy, seraya menambahkan bahwa Meta sedang mengupayakan izin untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram.

Meta tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

YouTube dan TikTok belum menghubungi pihak berwenang untuk mengajukan permohonan itu, kata Isy. Jika TikTok yang mengajukan permohonan, katanya, maka harus merupakan unit domestik perusahaan tersebut.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement