JAKARTA - TikTok dan YouTube mempertimbangkan untuk bergabung dengan Meta dalam mengajukan izin e-commerce di Indonesia setelah negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu melarang belanja online di platform media sosial, kata orang-orang yang mengetahui pembicaraan tersebut.
Dikutip VOA Indonesia, Jumat (27/10/2023) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang transaksi e-commerce di media sosial sebulan yang lalu, dengan alasan bahwa pihaknya berupaya melindungi pedagang dan pasar offline skala kecil dan menengah, dan untuk memastikan data pengguna terlindungi.
Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, Indonesiamenghasilkan hampir USD52 miliar dalam transaksi e-commerce tahun lalu, menurut data konsultan Momentum Works.
Undang-undang tersebut merupakan pukulan telak bagi TikTok, yang pada bulan Juni telah berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, terutama di Indonesia yang memiliki basis 125 juta pengguna, dalam upaya besar untuk membangun layanan e-commerce TikTok Shop.
Aplikasi tersebut, yang dimiliki oleh raksasa teknologi China, Bytedance, berencana untuk mengajukan izin e-commerce dan sedang menjajaki cara terbaik untuk melakukannya, kata tiga orang yang mengetahui masalah tersebut kepada Reuters.