Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bikin Nasabah Ingin Bunuh Diri, Bunga Pinjol Bakal Diatur

Arfiah , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |20:56 WIB
Bikin Nasabah Ingin Bunuh Diri, Bunga Pinjol Bakal Diatur
OJK Terbitkan Aturan Suku Bunga Pinjol (Foto: Okezone)
A
A
A

OJK sebelumnya mengatur ketentuan mengenai penagihan dalam Pasal 102 hingga Pasal 104 Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022.

OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Sementara itu, investigasi terkait dengan dugaan korban bunuh diri akibat penagihan yang dilakukan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, sedang dalam tahap penyelidikan oleh aparat hukum yang berwenang. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi terkait dengan kebenaran pemberitaan tersebut.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement