Dia mengatakan, adanya pabrik kelapa sawit berondolan dan tanpa kebun mencakup penerapan pengawasan dan (pemberian izin) regulasi yang ketat melalui sistem OSS, pembenahan dalam rantai pasok dengan memastikan pengiriman TBS dan berondolan ke PKS yang sama, pendidikan dan pelatihan bagi petani dan stakeholders terkait, kolaborasi antara pihak terkait untuk mencari solusi saling menguntungkan, serta pengembangan strategi pengelolaan risiko dalam menghadapi fluktuasi harga dan kualitas TBS.
"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan berkelanjutan di industri kelapa sawit Sumatera Utara yang menguntungkan semua pihak yang terlibat," ujarnya.
(Feby Novalius)