JAKARTA - Presiden Jokowi resmi menandatangani aturan baru Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana aturan ini tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Adapun aturan ini sudah mulai diberlakukan per 31 Oktober 2023.
BACA JUGA:
Di dalam pasal 21 ayat (1) tertulis bahwa aturan ini akan menyetarakan hak-hak bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di mana di dalamnya juga mengatur soal jaminan pensiun PPPK.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel," tulis pasal 21 ayat (1).
BACA JUGA:
Untuk komponen yang dimaksud yakni penghasilan, penghargaaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a dapat berupa: a. gaji atau b. upah," tulis ayat (3).
Kemudian Presiden juga dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan tersebut.
Lalu untuk rincian jaminan pensiun bagi PNS dan PPPK diatur dalam pasal 22 yakni sebagai berikut:
1. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
BACA JUGA:
2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(Zuhirna Wulan Dilla)