Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN Berlaku Bulan Ini, 1 NIK untuk 1 Pembelian

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |13:05 WIB
Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN Berlaku Bulan Ini, 1 NIK untuk 1 Pembelian
Menteri Keuangan Sri Mulyani bicara soal beli rumah di bawah Rp2 Miliar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan pada November 2023.

"Saat ini PMK-nya masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. Harapannya mulai bulan ini bisa terbit," ujar Sri dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Dia menuturkan bahwa pihaknya juga memandang dari sisi permintaan dan penawaran untuk mendapatkan tanggapan yang positif atas kebijakan tersebut nantinya.

"PPN DTP 100% ini untuk pembelian rumah yang harganya sampai Rp2 miliar, PPN 11%-nya akan ditanggung oleh pemerintah," tambah Sri.

Pada dasarnya, pemerintah memperluas sampai rumah dengan harga Rp5 miliar, hanya saja PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.

"Ini artinya apa? Rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar ini masih membayar PPN seperti semula, tapi yang sampai dengan Rp2 miliar pertama itu ditanggung pemerintah," jelas Sri.

Fasilitas PPN DTP ini, sambung Sri, akan diberikan dengan aturan 1 rumah per 1 NIK atau NPWP.

"Programnya akan berlangsung dari November 2023 sampai Desember 2024, jadi totalnya 14 bulan ya," tambah Sri.

Dia juga merinci bahwa fasilitas PPN DTP 100% untuk rumah Rp2 miliar dan rumah Rp2-5 miliar diberlakukan hingga Juni 2024. Sehingga, dari periode November 2023 hingga Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 100%.

"Nanti mulai Juli 2024, baru PPN DTP hanya 50%," pungkas Sri.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement