JAKARTA - Mengulik apakah NIK KTP dan No KK bisa disalahgunakan pinjol (pinjaman online) yang tanpa disadari oleh nasabah.
Sebagai informasi, menyertakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu syarat utama dalam banyak hal.
Lantas apakah NIK KTP dan No KK bisa disalahgunakan pinjol? Jawabannya tentu bisa jika perusahaan pinjol tersebut masuk kategori ilegal tanpa diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut ini cara mengetahui KTP disalahgunakan orang lain untuk registrasi pada aplikasi pinjaman online adalah dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan):
1. Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Isi formulir dan nomor antrean.
3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
6. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
7. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
8. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan.
9. Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
(RIN)
(Dani Jumadil Akhir)