Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada Sebar Data Pribadi ke Pinjol, Ini Risikonya

Arfiah , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |21:03 WIB
Waspada Sebar Data Pribadi ke Pinjol, Ini Risikonya
Waspada Sebar Data Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan asosiasi dan pelaku usaha Fintech P2P Lending konsisten meningkatkan literasi masyarakat akan besarnya risiko. Di mana apabila meminjamkan informasi data pribadi kepada orang terdekat atau teman untuk mendapatkan pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan masyarakat perlu menyadari risiko jika terjadi gagal bayar atau tunggakan kewajiban, maka penagihan akan dilakukan oleh Penyelenggara Fintech P2P Lending kepada pemilik data asli.

"Apabila orang yang meminjam informasi data pribadi tersebut menunggak dan gagal membayar kewajibannya kembali kepada Penyelenggara Fintech P2P Lending maka yang dirugikan adalah orang yang meminjamkan data pribadinya tersebut," kata Agusman kepada media dikutip Antara, Rabu (1/11/2023).

Selain itu, pemilik data asli berisiko tercantum di dalam blacklist database industri Fintech P2P Lending akibat gagal bayar atau tunggakan pinjaman yang dilakukan peminjam data.

Oleh karena itu, masyarakat harus bijaksana dan berhati-hati dalam menjaga keamanan dan penggunaan data pribadi untuk mencegah potensi kerugian di masa akan datang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement