Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cawapres Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Dapat Kena Hukuman, Apa Perbedaan dengan yang Legal?

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |12:32 WIB
Cawapres Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Dapat Kena Hukuman, Apa Perbedaan dengan yang Legal?
Cawapres Mahfud MD bahas soal pinjol ilegal. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengeluarkan pesan kepada mereka yang telah menggunakan pinjaman online ilegal agar tidak membayar tagihan kepada penyedia pinjaman ilegal tersebut.

Dia menyampaikan pesan ini setelah mengadakan pertemuan tentang penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal.

 BACA JUGA:

Calon Wakil Presiden (cawapres) yang mendampingi Calon Presiden (capres) Ganjar Pranowo menekankan pentingnya mendukung perkembangan pinjol yang sudah mendapatkan izin dan sah. Dia juga menekankan bahwa pemerintah harus berperan dalam mendorong agar pinjol sah mematuhi peraturan dan etika dalam praktik penagihan. Selain itu, dia menghimbau agar mereka menawarkan suku bunga yang terjangkau dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Dalam menghadapi pinjol ilegal, diperlukan pendekatan yang melibatkan berbagai disiplin ilmu, baik yang berhubungan dengan hukum maupun di luar aspek hukum, termasuk tindakan hukum dan tindakan non-hukum.

 BACA JUGA:

“Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol ilegal,” ujar Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan bahwa pinjol ilegal pada dasarnya adalah bentuk perusahaan pinjaman dengan praktik rentenir yang berubah sesuai dengan perkembangan teknologi digital. Dalam upaya untuk memerangi hal ini, dibutuhkan kebijakan yang bijaksana, mengingat adanya kerugian yang ditimbulkan dan eksistensi elemen ekosistem yang mendukung praktik tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement