Pinjol ilegal ini menerapkan bunga pinjaman yang lebih tinggi daripada yang biasa ditawarkan oleh bank, menawarkan pinjaman tanpa jaminan, dan mengharuskan persetujuan akses data pribadi sebagai syarat pengajuan pinjaman. Sayangnya, syarat-syarat ini sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, terutama oleh pinjol yang tidak diawasi oleh OJK dan asosiasi.
BACA JUGA:
Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ia berpendapat bahwa penutupan atau pemblokiran akses oleh Kominfo adalah tindakan administratif yang dapat diambil oleh pemerintah untuk mempersempit ruang gerak pinjol ilegal dan melindungi lebih banyak orang dari potensi penipuan. Namun, sangat penting juga untuk mendirikan saluran pengaduan masyarakat yang mudah diakses sehingga masyarakat dapat melaporkan praktik ilegal ini. Keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan ilegal merupakan elemen kunci dalam strategi penanganan pinjol yang harus dikembangkan oleh pemerintah.
Perbedaan Pinjaman Online yang Legal dan Ilegal
Sementara itu, untuk mencegah masyarakat jatuh ke dalam praktik pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa panduan untuk membedakan antara pinjol yang sah dan tidak. Berikut adalah beberapa tanda-tanda dari pinjol yang sah secara hukum :
1. Memiliki registrasi resmi dari OJK.
2. Tidak pernah mengajukan tawaran produk melalui pesan komunikasi pribadi.
3. Melakukan seleksi ketat sebelum memberikan pinjaman.
4. Menyediakan informasi bunga pinjaman secara terbuka.
Peminjam yang tidak mampu membayar setelah 90 hari akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Fintech Data Center atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) (sebelumnya dikenal sebagai BI Checking), sehingga tidak akan dapat mengajukan pinjaman di perusahaan fintech lainnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)