JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengeluarkan pesan kepada mereka yang telah menggunakan pinjaman online ilegal agar tidak membayar tagihan kepada penyedia pinjaman ilegal tersebut.
Dia menyampaikan pesan ini setelah mengadakan pertemuan tentang penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal.
BACA JUGA:
Calon Wakil Presiden (cawapres) yang mendampingi Calon Presiden (capres) Ganjar Pranowo menekankan pentingnya mendukung perkembangan pinjol yang sudah mendapatkan izin dan sah. Dia juga menekankan bahwa pemerintah harus berperan dalam mendorong agar pinjol sah mematuhi peraturan dan etika dalam praktik penagihan. Selain itu, dia menghimbau agar mereka menawarkan suku bunga yang terjangkau dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Dalam menghadapi pinjol ilegal, diperlukan pendekatan yang melibatkan berbagai disiplin ilmu, baik yang berhubungan dengan hukum maupun di luar aspek hukum, termasuk tindakan hukum dan tindakan non-hukum.
BACA JUGA:
“Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol ilegal,” ujar Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan bahwa pinjol ilegal pada dasarnya adalah bentuk perusahaan pinjaman dengan praktik rentenir yang berubah sesuai dengan perkembangan teknologi digital. Dalam upaya untuk memerangi hal ini, dibutuhkan kebijakan yang bijaksana, mengingat adanya kerugian yang ditimbulkan dan eksistensi elemen ekosistem yang mendukung praktik tersebut.
Pinjol ilegal ini menerapkan bunga pinjaman yang lebih tinggi daripada yang biasa ditawarkan oleh bank, menawarkan pinjaman tanpa jaminan, dan mengharuskan persetujuan akses data pribadi sebagai syarat pengajuan pinjaman. Sayangnya, syarat-syarat ini sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, terutama oleh pinjol yang tidak diawasi oleh OJK dan asosiasi.
BACA JUGA:
Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ia berpendapat bahwa penutupan atau pemblokiran akses oleh Kominfo adalah tindakan administratif yang dapat diambil oleh pemerintah untuk mempersempit ruang gerak pinjol ilegal dan melindungi lebih banyak orang dari potensi penipuan. Namun, sangat penting juga untuk mendirikan saluran pengaduan masyarakat yang mudah diakses sehingga masyarakat dapat melaporkan praktik ilegal ini. Keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan ilegal merupakan elemen kunci dalam strategi penanganan pinjol yang harus dikembangkan oleh pemerintah.
Perbedaan Pinjaman Online yang Legal dan Ilegal
Sementara itu, untuk mencegah masyarakat jatuh ke dalam praktik pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa panduan untuk membedakan antara pinjol yang sah dan tidak. Berikut adalah beberapa tanda-tanda dari pinjol yang sah secara hukum :
1. Memiliki registrasi resmi dari OJK.
2. Tidak pernah mengajukan tawaran produk melalui pesan komunikasi pribadi.
3. Melakukan seleksi ketat sebelum memberikan pinjaman.
4. Menyediakan informasi bunga pinjaman secara terbuka.
Peminjam yang tidak mampu membayar setelah 90 hari akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Fintech Data Center atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) (sebelumnya dikenal sebagai BI Checking), sehingga tidak akan dapat mengajukan pinjaman di perusahaan fintech lainnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)