Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Ya! Ini Aturan Terbaru di UU ASN 2023, PPPK Dapat Uang Pensiun seperti PNS

Fadillah Rafli Anwari , Jurnalis-Sabtu, 04 November 2023 |06:14 WIB
Simak Ya! Ini Aturan Terbaru di UU ASN 2023, PPPK Dapat Uang Pensiun seperti PNS
Aturan baru UU ASN 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani peraturan baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 31 Oktober 2023.

Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut terdapat pada Pasal 21 ayat (1), yang mengamanatkan kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Disamping itu, peraturan tersebut juga mengatur tentang hak pensiun bagi PPPK.

"Para Pegawai ASN akan memperoleh penghargaan dan pengakuan baik dalam bentuk material maupun non material," sebagaimana tertulis dalam Pasal 21 ayat (1).

Penghargaan ini mencakup berbagai komponen seperti penghasilan, penghargaan berbasis motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (21) huruf a dapat berupa gaji atau upah," demikian yang diatur dalam ayat (3). Jokowi juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap komponen penghargaan dan pengakuan tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement