Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Ya! Ini Aturan Terbaru di UU ASN 2023, PPPK Dapat Uang Pensiun seperti PNS

Fadillah Rafli Anwari , Jurnalis-Sabtu, 04 November 2023 |06:14 WIB
Simak Ya! Ini Aturan Terbaru di UU ASN 2023, PPPK Dapat Uang Pensiun seperti PNS
Aturan baru UU ASN 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

Rincian mengenai hak pensiun bagi PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 22 sebagai berikut:

1. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2L ayat (6) huruf d dan huruf e, akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sesuai dengan ayat (1), diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap penghasilan di masa tua, sebagai hak, serta sebagai penghargaan atas pengabdian.

3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diatur dalam ayat (1) mencakup program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana diatur dalam ayat (1) berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Selengkapnya: PPPK Dapat Uang Pensiun seperti PNS! Cek Aturannya di UU ASN Terbaru 2023

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement