JAKARTA - Presiden Jokowi resmi menandatangani aturan baru Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana aturan ini tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Adapun aturan ini sudah mulai diberlakukan per 31 Oktober 2023.
BACA JUGA:
Di dalam pasal 21 ayat (1) tertulis bahwa aturan ini akan menyetarakan hak-hak bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di mana di dalamnya juga mengatur soal jaminan pensiun PPPK.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel," tulis pasal 21 ayat (1).
BACA JUGA:
Untuk komponen yang dimaksud yakni penghasilan, penghargaaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a dapat berupa: a. gaji atau b. upah," tulis ayat (3).
Kemudian Presiden juga dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan tersebut.