Lalu untuk rincian jaminan pensiun bagi PNS dan PPPK diatur dalam pasal 22 yakni sebagai berikut:
1. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
BACA JUGA:
2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(Zuhirna Wulan Dilla)