Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Beri Sanksi ke 23 Pinjol

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Senin, 06 November 2023 |06:33 WIB
OJK Beri Sanksi ke 23 Pinjol
OJK beri sanksi ke 23 pinjol. (Foto: OJK)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending.

Sanksi ini terdiri dari 21 peringatan sanksi secara tertulis, satu sanksi untuk pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu sanksi pembekuan.

 BACA JUGA:

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.

 BACA JUGA:

"OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik," ujar Agusman pada Senin, 30 Oktober 2023.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement