Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Beri Sanksi ke 23 Pinjol

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Senin, 06 November 2023 |06:33 WIB
OJK Beri Sanksi ke 23 Pinjol
OJK beri sanksi ke 23 pinjol. (Foto: OJK)
A
A
A

Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.

Baca Selengkapnya : Usai Adakami dan Akulaku, OJK Sanksi 23 Pinjol

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement