Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Beri Sanksi ke 23 Pinjol

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Senin, 06 November 2023 |06:33 WIB
OJK Beri Sanksi ke 23 Pinjol
OJK beri sanksi ke 23 pinjol. (Foto: OJK)
A
A
A

Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.

Baca Selengkapnya : Usai Adakami dan Akulaku, OJK Sanksi 23 Pinjol

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement