Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.
Baca Selengkapnya : Usai Adakami dan Akulaku, OJK Sanksi 23 Pinjol
(Kurniasih Miftakhul Jannah)