Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diusulkan Dihapus, Menhub: Dievaluasi

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 07 November 2023 |17:43 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diusulkan Dihapus, Menhub: Dievaluasi
Menhub Budi Karya Sumadi Soal Tiket Pesawat. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan pemerintah untuk meniadakan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat penerbangan.

Terkait hal itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan pihaknya tidak akan menghilangkan soal Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) bagi tiket pesawat. Hal tersebut lantaran perlu adanya perubahan undang-undang.

"Di mana akan menghilangkan istilah TBA dan TBB tidak mungkin, karena itu adalah UU," kata Menhub saat ditemui di DPR RI, Selasa (7/11/2023).

Menhub menyebut pihaknya hanya akan mengevaluasi terkait dengan TBA dan TBB. Ia juga akan banyak mendengar dari berbagai pihak terkait soal harga tiket pesawat.

Misalnya dari anggota DPR RI terkait masih banyak harga tiket yang mahal di sejumlah daerah, terutama daerah terpencil.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement