-Golongan III (Penata):
IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
-Golongan IV (Pembina):
IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok, guru PNS juga berhak atas beberapa tunjangan. Faktor inilah yang juga turut mempengaruhi adanya perbedaan gaji guru PNS. Beberapa tunjangan yang dimaksud antara lain;
Tunjangan suami/istri
Tunjanga anak
Tunjangan makan
Tunjangan sertifikasi
Tunjangan kinerja
Tunjangan profesi/jabatan
(RIN)
(Rani Hardjanti)