Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi Naik, Berikut Hitung-hitungan UMP 2024

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Senin, 13 November 2023 |06:08 WIB
Resmi Naik, Berikut Hitung-hitungan UMP 2024
Upah Minimum 2024 Resmi Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan naik.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan salinan beleid PP 51/2023, pada pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, serta akan diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan, dan kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

"Dalam hal tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi," bunyi pasal 29 ayat 2.

Berikut rumus atau formula penghitungan UMP 2024:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut :

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x α)} x UM(t)

Keterangan:

- UM (t+1) : upah minimum yang akan ditetapkan.

- UM (t) : upah minimum tahun berjalan

- Inflasi dalam beleid : inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga periode September tahun berjalan (dalam persen).

- PE : pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, II dan III tahun berjalan (dalam persen).

- Simbol α : variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai tertentu dan berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Baca Selengkapnya: UMP 2024 Resmi Naik, Ini Hitung-hitungannya

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement