Menurut KSPI bahwa sengketa antara PPKGBK dengan PT Indobuildco tidak perlu menyeret kepentingan karyawan. Justru persoalan keduanya harus diselesaikan secara hukum.
“Yang tidak wajar adalah jika pekerja diseret dalam kasus bahkan diancam pidana. Cara ini kami nilai sebagai premanisme yang tidak menghormati hukum ketenagakerjaan dan pekerja sebagai manusia yang memiliki martabat,” papar dia.
Terkait barikade pintu masuk Hotel Sultan, KSPSI mendesak PPKGBK untuk membukanya.
“Selesaikanlah sengketa dengan baik di Pengadilan, tidak dengan cara yang membahayakan seperti dilakukan PPKGBK selama ini,” lanjutnya.
(Feby Novalius)