“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, juga akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaatkan peluang ini dan berkonsentrasi terhadap peneraan struktur dan skala upah di perusahaan.” tegas Ida Fauziyah.
Baca Selengkapnya : Kenaikan UMP 2024 Diumumkan 21 November, UMK 30 November
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.