Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2023 |19:36 WIB
Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Rice Cooker Gratis (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Syarat dapat Rice Cooker gratis dari pemerintah. Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang penyediaan Alat Memasuk Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga, berupa pembagian rice cooker gratis.

Total rice cooker yang dibagikan adalah sebanyak 500 ribu, dengan anggaran yang mencapai Rp347,5 miliar, tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2023.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa aturan bagi-bagi rice cooker gratis dilakukan untuk mendorong pemanfaatan energi bersih.

Hal yang harus diketahui adalah tidak semua Masyarakat bisa mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah, Jumat (17/11/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement