JAKARTA - Syarat dapat Rice Cooker gratis dari pemerintah. Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang penyediaan Alat Memasuk Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga, berupa pembagian rice cooker gratis.
Total rice cooker yang dibagikan adalah sebanyak 500 ribu, dengan anggaran yang mencapai Rp347,5 miliar, tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2023.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa aturan bagi-bagi rice cooker gratis dilakukan untuk mendorong pemanfaatan energi bersih.
Hal yang harus diketahui adalah tidak semua Masyarakat bisa mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah, Jumat (17/11/2023).