Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Pinjol Legal dan Ilegal hingga Data Pribadi yang Harus Diamankan

Rio Adryawan , Jurnalis-Minggu, 19 November 2023 |04:19 WIB
6 Fakta Pinjol Legal dan Ilegal hingga Data Pribadi yang Harus Diamankan
Data pribadi harus diamankan dari pinjol (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTAPinjaman online (pinjol) baik legal maupun ilegal menjadi salah satu cara bagi masyarakat yang membutuhkan uang secara cepat.

Beberapa masyarakat menggunakan layanan pinjol untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, melunasi cicilan kendaraan pribadi, dan membayar tagihan.

Adapun, layanan pinjol dapat ditemukan dengan mudah oleh masyarakat di berbagai media informasi. Persyaratannya yang cukup mudah membuat banyak masyarakat yang melakukan pinjol baik legal maupun ilegal.

Namun, penting untuk mengetahui ketentuan sebelum mengajukan pinjaman di layanan pinjol. Hal tersebut guna mengantisipasi kemungkinan buruk terjadi kepada masyarakat.

Selain itu. masyarakat penting untuk memperhatikan dan memilih layanan pinjol yang bisa memastikan keamanan data pribadi.

Berikut Okezone merangkum, fakta pinjol legal dan ilegal hingga data pribadi yang mesti diamankan, Minggu (19/11/2023):

1. Pinjol Legal Pastikan Data Pribadi Aman

Bagi masyarakat yang menggunakan layanan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK tidak perlu khawatir tentang keamanan data pribadi. OJK akan bertanggung jawab terkait data pribadi yang didaftarkan.

Selain itu, OJK akan merahasiakan dan tidak mempublikasikan data pribadi tanpa sepengetahuan pemilik data sesuai Peraturan dari Kominfo Nomor 20 Tahun 2016.

2. Data yang Diambil Pinjol Ilegal

Seperti yang diketahui, pinjol ilegal adalah penyediaan pinjaman yang tidak mendapatkan izin OJK. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan risiko pengguna. Salah satunya adalah berpotensi dalam pencurian data pribadi.

Saat melakukan pendaftaran pengguna diminta untuk memberikan informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, nomor identitas, dan nomor telepon. Data-data ini bisa dimanfaatkan untuk tujuan penipuan, pencurian identitas, atau aktivitas kriminal lainnya.

Selain itu, data lokasi, kontak dan media sosial, serta akses pesan komunikasi juga diminta oleh pinjol ilegal.

3. Cara Atasi Galbay Pinjol

Ada cara mengatasi galbay yakni mencari penghasilan tambahan atau menjual aset yang dipunya menjadi cara yang bisa sedikit meringankan beban utangnya.

Banyak pekerjaan yang bisa dicari untuk menambah income. Salah satunya adalah sebagai penulis website, menjual hasil karyamu di website, mengikuti volunteer berbayar, menjadi driver ojek online, dan masih banyak lagi.

4. Kapan Lama Utang Pinjol Hangus Dengan Sendirinya?

Masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.

Dengan demikian dapat disimpulkan bila pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Namun bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib untuk dibayar.

5. Denda Telat Bayar Utang

OJK mengatur batas maksimum denda keterlambatan, di mana untuk pendanaan produktif, yaitu sebesar 0,1% per hari yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024 dan sebesar 0,067% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 0,3% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024, kemudian sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, dan sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

6. Utang Pinjol Dibatasi Maksimal 3 Aplikasi

Pengguna pinjol akan segera dibatasi penggunaannya untuk mengurangi kebiasaan "gali lobang, tutup lobang”. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memperbolehkan penggunaan maksimal tiga platform pinjol bagi pelaku peminjaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK menyatakan, untuk melindungi konsumen, masa pinjam dibatasi maksimal 3 aplikasi pinjol.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement